Implementasi Hukum Adat dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat di Kabupaten Kuantan Singingi

Authors

  • Muhammad Ridho Universitas Islam Kuantan Singingi Author

Keywords:

Hukum Adat, Tanah Ulayat, Penyelesaian Sengketa, Kabupaten Kuantan Singingi

Abstract

Penelitian ini membahas implementasi hukum adat dalam penyelesaian sengketa tanah ulayat di Kabupaten Kuantan Singingi. Tanah ulayat memiliki posisi penting bagi masyarakat adat karena terkait erat dengan identitas, kedaulatan, serta keberlangsungan hidup komunitas adat. Namun, modernisasi, pertumbuhan penduduk, dan tekanan ekonomi seringkali memicu sengketa kepemilikan dan pemanfaatan tanah ulayat. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan mengkaji praktik-praktik penyelesaian sengketa melalui mekanisme hukum adat yang masih dipertahankan oleh masyarakat setempat, serta hubungannya dengan sistem hukum nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme adat, seperti musyawarah ninik mamak dan keputusan lembaga adat, tetap menjadi instrumen utama dalam meredam konflik karena dianggap lebih mengutamakan keadilan komunal, harmoni sosial, dan pemulihan hubungan antarwarga. Meski demikian, implementasi hukum adat masih menghadapi tantangan berupa tumpang tindih kewenangan dengan hukum negara, lemahnya pengakuan formal, serta pengaruh kepentingan pihak luar. Oleh karena itu, penguatan sinergi antara hukum adat dan hukum positif menjadi penting untuk memastikan keberlanjutan perlindungan hak-hak masyarakat adat atas tanah ulayat.

References

Ahmad, S., & Sari, D. (2020). Transformasi Tanah Ulayat Menjadi Hak Milik di Kabupaten X: Studi Kasus di Desa Y. Jurnal Agraria dan Hukum, 17(2), 123-135.

Hidayat, R., & Putra, M. (2019). Pengaturan Hak Ulayat dalam Peralihan Status Tanah di Indonesia. Jurnal Hukum dan Keadilan, 22(3), 87-98.

Iskandar, M., & Suryani, R. (2021). Peran Pemerintah dalam Penyelesaian Konflik Tanah Ulayat di Masyarakat Adat. Jurnal Kebijakan Agraria, 18(1), 45-58.

Kurniawan, D., & Wijaya, E. (2022). Analisis Dampak Sosial Ekonomi Peralihan Tanah Ulayat Menjadi Hak Milik. Jurnal Pembangunan Ekonomi, 24(4), 201-214.

Santoso, A., & Wahyudi, H. (2020). Kekuatan Hukum Sertifikat Tanah Ulayat sebagai Hak Milik di Kabupaten X. Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial, 26(2), 112-125.

Wulandari, L., & Ginting, M. (2023). Studi Komparatif Pengalihan Tanah Ulayat Menjadi Hak Milik di Berbagai Daerah di Indonesia. Jurnal Perundang-undangan Agraria, 19(1), 50-61.

Zulfikar, M., & Yanti, S. (2021). Kajian Kritis terhadap Proses Peralihan Hak Ulayat Menjadi Hak Milik di Kawasan Adat. Jurnal Penelitian Sosial dan Hukum, 27(2), 74-85.

Downloads

Published

2025-06-30

How to Cite

Implementasi Hukum Adat dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat di Kabupaten Kuantan Singingi. (2025). Justitia Nova, 1(1), 31-39. https://yasiinpublisher.org/index.php/JUSTITIANOVA/article/view/60

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.