Akibat Hukum Ketiadaan Proses Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Keluarga Islam

Authors

  • Ade Pratiwi Susanty Universitas Lancang Kuning Author

Keywords:

Mediasi, Sengketa Keluarga Islam, PERMA No. 1 Tahun 2016, Akibat Hukum, Iktikad Baik

Abstract

Sengketa keluarga dalam konteks hukum Islam merupakan persoalan yang kerap muncul akibat tidak terpenuhinya hak dan kewajiban antar suami istri. Salah satu pendekatan penyelesaian yang dianjurkan adalah melalui mediasi, baik di luar maupun di dalam pengadilan, sebagai bentuk penyelesaian sengketa secara damai. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum dari ketiadaan proses mediasi dalam perkara sengketa keluarga Islam, khususnya perceraian, serta pentingnya penerapan iktikad baik dalam proses tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi merupakan prosedur wajib yang telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016, dan ketiadaan mediasi dalam proses penyelesaian sengketa dapat menyebabkan putusan dinyatakan batal demi hukum. Selain itu, keberadaan mediasi sangat penting untuk menjaga keutuhan rumah tangga, meminimalisasi konflik, serta mendorong tercapainya kesepakatan yang memuaskan kedua belah pihak. Dengan demikian, mediasi tidak hanya menjadi prosedur formal, melainkan juga sarana substantif dalam mewujudkan keadilan restoratif dalam sengketa keluarga Islam.

References

Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2014).

Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2015).

Syahrizal Abbas, Mediasi dalam Perspektif Hukum Syari’ah, Hukum Adat dan Hukum Nasional. (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009).

Ani Purwati, Metode Penelitian Hukum Teori Dan Praktek, Jakarta, CV. Jakad Media Publishing, Tahun 2020.

Darmawati H, Fungsi Mediasi Dalam Perkara Perceraian, Jurnal Wawasan Keislaman, journal3.uin-alauddin.ac.id, Tahun 2014.

Dodo Mustakid, Proses Mediasi Perkara Perceraian Di Peradilan Agama, Jurnal Edu Law : Jurnal Of Islamic Law and Yurisprudance, Volume 1 Nomor, Tahun 2019.

Febri Handayani & Syafliwar, Implementasi Mediasi dalam Penyelesaian Perkara Perceraian di Pengadilan Agama, Jurnal Al-Himayah, Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo, Volume 1 Nomor 2 Oktober 2017.

Hamdan Arief Hanif, Nailah Hikmatal Ulya, Mediasi Sebagai Metode Penyelesaian Sengketa Perceraian DiPengadilan Agama Slawi, Jcrs (Journal Of Community Research And Service), Vol. 7 No. 1, January 2023.

Kamaruddin, “Mediasi Dalam Pandangan Hukum Progresif Suatu Alternatif Penyelesaian Konflik Keluarga”, Jurnal Al-‘Adl, Vol. 11 No. 2, Juli 2018.

Listamin B, La Ode Montodan Muh. Arsyad, “Konflik Perkawinan dan Cara Penyelesaian Melalui Tokoh Adat,” Neo Societal, Vol. 3, No. 2. (2018).

Lorna Gilmour, Penny Hand dan Cormac McKeown (eds), Collins English Dictionary and Thesaurus, Third Edition (Great Britain: Harper Collins Publishers, 2007).

Muhammad Habibi Miftakhul Marwa, Model Penyelesaian Perselisihan Perkawinan Perspektif Hukum Adat Dan Hukum Islam, Jurnal USM Law Review Vol 4 No 2 Tahun 2021.

Norzulaili Mohd Ghazali, Nusyuz, Siqaq, dan Hakam menurut al-Qur’an, Sunnah dan Undang-Undang Keluarga Islam, cet. Ke-1, (Kuala Lumpur. Kolej Universiti Islam Malaysia, 2007)

Ramdani Wahyu Sururie, Implementasi mediasi dalam sistem peradilan agama, Ijtihad : Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan, Vol. 12 No. 12 Tahun 2012.

Rika Lestari, Perbandingan Penyelesaian Sengketa Perceraian Secara Mediasi di Pengadilan dan di Luar Pengadilan di Kabupaten Kampar, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Vol. 21 No. 2.

Robi Awaludin, Penyelesaian Sengketa Keluarga Secara Mediasi Non Litigasi Dalam Kajian Hukum Islam Dan Hukum Positif, Al Maqashidi: Jurnal Hukum Islam Nusantara, journal.unugiri.ac.id. Vol. 4, No. 2, Tahun 2021.

R. Tanzil Fawaiq Sayyaf, Mediasi Dan Sulh Sebagai Alternatif Terbaik Penyelesaian Sengketa Hukum Keluarga Islam, Asy-Syari`ah: Jurnal Hukum Islam, Fakultas Syariah Universitas Islam Zainul Hasan Genggong Probolinggo, Jawa Timur, Vol.9, No 2, Tahun 2023.

R. Tanzil Fawaiq Sayyaf, Harmonisasi Mediasi (Studi Pemikiran Zamakhsyari Dalam Tafsir Al-Kasysyāf), Al-‘Adalah Jurnal Syariah dan Hukum Islam, Institute of Islamic Boarding School KH Abdul Chalim, Vol. 5, No. 1, Juni 2020.

Septi Wulan Sari, Mediasi Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, Ahkam: Jurnal Hukum Islam is published by Faculty of Sharia and Law (FASIH), State Islamic Institute (IAIN) Tulungagung, East Java, Indonesia, Vol. 5 No. 1 Tahun 2017.

Sulistiyawati, Erie Hariyanto, Peran Itikad Baik Mediasi Dalam Proses Penyelesaian Konflik Keluarga, Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam, Vol. 6, No. 1, Juni 2021, E-ISSN: 2502-6593.

Tomy Saladin, Penerapan Mediasi Dalam Penyelesaian Perkara Di Pengadilan Agama, Mahkamah Jurnal kajian Hukum Islam, IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Vol.2, No.2, Desember 2017.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 01 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 01 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan.

Downloads

Published

2025-06-30

How to Cite

Akibat Hukum Ketiadaan Proses Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Keluarga Islam. (2025). Justitia Nova, 1(1), 8-15. https://yasiinpublisher.org/index.php/JUSTITIANOVA/article/view/42

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.