Analisis Problem Solving Konflik Rumah Tangga dalam Tinjauan Hukum Keluarga Islam
Keywords:
Konflik Rumah Tangga, Hukum Keluarga Islam, Penyelesaian Konflik, Problem SolvingAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian konflik dalam rumah tangga berdasarkan perspektif hukum keluarga Islam. Konflik rumah tangga merupakan fenomena yang sering terjadi dan dapat berdampak negatif pada keharmonisan keluarga jika tidak ditangani dengan baik. Dalam Islam, penyelesaian konflik diarahkan pada terciptanya perdamaian dan keadilan melalui pendekatan yang berlandaskan syariat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif, menganalisis sumber-sumber hukum Islam seperti Al-Qur'an, hadis, dan pandangan para ulama, serta didukung oleh data empiris dari kasus-kasus konflik rumah tangga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa problem solving konflik rumah tangga dalam hukum keluarga Islam melibatkan mekanisme seperti nasihat, mediasi melalui hakam (penengah), dan, jika diperlukan, perceraian sebagai jalan terakhir. Solusi ini menekankan pada prinsip keadilan, kebijaksanaan, dan perlindungan terhadap hak-hak anggota keluarga, khususnya perempuan dan anak. Dengan demikian, hukum keluarga Islam memberikan panduan yang komprehensif untuk menyelesaikan konflik rumah tangga secara damai dan bermartabat.
References
Al-Qur'an, Surat An-Nisa Ayat 35.
Al-Mawardi, Adab al-Dunya wa al-Din. Beirut: Dar al-Fikr, 1992.
An-Nabhani, Taqiyuddin. Sistem Masyarakat Islam. Bogor: Al-Azhar Press, 2001.
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, (Jakarta: PT Sinergi Pustaka Indonesia, 2019), hal. 89.
Ibrahim, M. (2015). Metode Penelitian Kualitatif untuk Ilmu Sosial dan Keislaman. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Galtung, J. (1996). Peace by Peaceful Means: Peace and Conflict, Development and Civilization. Oslo: International Peace Research Institute.
Jasser Auda, Maqasid Al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach, The International Institute of Islamic Thought, 2008.
Lederach, J. P. (1997). Building Peace: Sustainable Reconciliation in Divided Societies. Washington DC: United States Institute of Peace Press.
M. Quraish Shihab, Membumikan Al-Qur’an: Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat, (Bandung: Mizan, 2002), hal. 234-235.
Miles, M. B., & Huberman, A. M. (1994). Qualitative Data Analysis: An Expanded Sourcebook. Thousand Oaks: Sage.
M. Atho Mudzhar, Pendekatan Studi Hukum Islam dalam Konteks Indonesia, UIN Press, 2003.
Nasaruddin Umar, Argumentasi Kesetaraan Gender Perspektif Al-Qur’an, (Jakarta: Paramadina, 2001), hal. 156-157.
Patton, M. Q. (1990). Qualitative Evaluation and Research Methods. Thousand Oaks: Sage.
Rahim, M. A. (2011). Managing Conflict in Organizations. New York: Transaction Publishers.
Syahrur, Muhammad. Prinsip Hukum Islam. Jakarta: Lentera Hati, 2003
Suhaib Jamal Al-Hashimi, "Islamic Family Law in the Digital Era: Opportunities and Challenges," Journal of Islamic Law Studies, Vol. 12, No. 1, 2022.
Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: Alfabeta.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Susiana (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

