Analisis Yuridis Terhadap Perlindungan Hukum bagi Wartawan dalam Peliputan Kasus PETI di Kuantan Singingi

Authors

  • Muhammad Ridho Universitas Islam Kuantan Singingi Author

DOI:

https://doi.org/10.65359/47p03x33

Keywords:

Perlindungan Hukum, Wartawan, Kebebasan Pers, PETI, Kuantan Singingi

Abstract

Kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama dalam sistem demokrasi yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat dan berimbang. Wartawan memiliki peran penting sebagai pelaksana kegiatan jurnalistik yang bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi publik. Namun, dalam praktiknya, wartawan sering menghadapi ancaman, intimidasi, bahkan kekerasan, terutama saat meliput isu-isu yang menyentuh kepentingan ekonomi dan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi wartawan dalam peliputan kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi pada 7 Oktober 2025. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif-empiris dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan secara normatif telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, namun implementasinya di lapangan masih lemah. Rendahnya kesadaran hukum, lemahnya penegakan hukum, dan kuatnya tekanan kepentingan ekonomi menjadi faktor utama yang menghambat perlindungan wartawan. Oleh karena itu, dibutuhkan penguatan koordinasi antara Dewan Pers dan aparat penegak hukum serta kebijakan perlindungan yang lebih efektif untuk menjamin kebebasan pers dan keselamatan wartawan di lapangan.

References

Dewan Pers. (2024). Laporan Tahunan Kekerasan terhadap Wartawan di Indonesia. Jakarta: Dewan Pers.

Esa, A. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Wartawan dalam Pelaksanaan Tugas Peliputan Demonstrasi Massa. IJIPublication, Vol. 3 No. 1.

Hardum, S.E., & Utama, M.W. (2025). Tingkatkan Perlindungan Hukum terhadap Wartawan. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 4(1), 262–269.

Hidayat, R., & Rahman, I. (2023). Hak Konstitusional Kebebasan Pers dan Tantangan Penegakannya di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 20(2), 157–172.

Marzuki, P.M. (2023). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Soeprianto, S.A.L., & Isnawati, M. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Wartawan sebagai Korban Kekerasan. Jurnal Justiciabelen, 4(2), 50–63.

Dewan Pers. (2024). Laporan Tahunan Dewan Pers tentang Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis di Indonesia Tahun 2023–2024. Jakarta: Dewan Pers Republik Indonesia.

Esa, M. (2022). Kebebasan Pers dan Perlindungan Hukum terhadap Wartawan dalam Perspektif Hukum Nasional. Jurnal Hukum dan Komunikasi, 14(2), 112–130.

Hardum, A., & Utama, R. (2025). Penegakan Hukum terhadap Pelaku Kekerasan terhadap Wartawan di Daerah. Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial, 18(1), 45–62.

Hidayat, R., & Rahman, S. (2023). Kebebasan Pers dan Tantangan Penegakan Hukum di Indonesia. Jurnal Demokrasi dan Hukum, 9(3), 77–91.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Marzuki, P. M. (2023). Metodologi Penelitian Hukum: Pendekatan Normatif dan Empiris. Surabaya: Fakultas Hukum Universitas Airlangga Press.

Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166.

Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140.

Republik Indonesia. (1946). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Soeprianto, D., & Isnawati, L. (2022). Perlindungan Hukum bagi Wartawan dalam Menjalankan Tugas Jurnalistik di Lapangan. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 10(1), 56–70.

Downloads

Published

2025-12-20

How to Cite

Analisis Yuridis Terhadap Perlindungan Hukum bagi Wartawan dalam Peliputan Kasus PETI di Kuantan Singingi. (2025). Justitia Nova, 1(2), 45-51. https://doi.org/10.65359/47p03x33

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.