Konflik Nilai antara Adat dan Modernitas dalam Pelaksanaan Pernikahan di Desa Jake
DOI:
https://doi.org/10.65359/2ay91k36Keywords:
Adat Pernikahan, Konflik Nilai, Desa Jake, Modernitas, Hukum AdatAbstract
Tradisi pernikahan di Desa Jake masih mempertahankan adat yang kuat, terutama mengenai kewajiban “mengaku induak” bagi mempelai laki-laki yang berasal dari luar desa. Aturan ini menimbulkan berbagai persoalan sosial bagi pasangan muda yang hendak menikah karena dianggap membatasi kebebasan dan tidak sejalan dengan nilai-nilai modern yang lebih egaliter. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis konflik nilai antara adat dan modernitas dalam prosesi pernikahan di Desa Jake, faktor-faktor yang melatarbelakangi munculnya perselisihan tersebut, serta implikasinya terhadap kehidupan sosial masyarakat. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan sosiologis dan hukum adat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa benturan antara adat dan modernitas tidak hanya terjadi pada aspek seremonial, tetapi juga pada makna sosial dan identitas kekerabatan. Meskipun adat memiliki nilai luhur dalam menjaga kehormatan dan kekeluargaan, diperlukan reinterpretasi agar tidak bertentangan dengan prinsip kebebasan individu dan kesetaraan dalam pernikahan masa kini.
References
(Proceeding) “Pendidikan Wawasan Tradisi Melalui Peran Niniak Mamak dalam …” — prosiding konferensi yang mengulas fungsi ninik mamak sebagai tempat berunding dan pengawasan adat.
Aditya, F. (2023). “Adat Pengantin Nusantara: Melayu Riau” — artikel/jurnal lokal (E-journal Indra Institute) yang menguraikan urutan prosesi adat Melayu Riau dan relevansinya pada pola arak/pelaminan.
Candrika, K. T. (2024). Membongkar “Perkawinan Sesuku” Masyarakat Kopah, Kuantan Singingi, Provinsi Riau — jurnal (ISI Padangpanjang) yang sangat relevan untuk fenomena larangan perkawinan sesuku dan dinamika lokal.
Darmawan, M. V., Patricia, R. A., & Izulkha, A. T. (2023). Korelasi Dan Implikasi Perkawinan Dalam Sistem Hukum Adat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. 3, 808–820.
Habibi, M., & Marwa, M. (2021). PERSPEKTIF HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM MODEL OF MARRIAGE DISPUTE SETTLEMENT PERSPECTIVE melalui adat dimulai dengan tahapan pelaporan pokok perkara , penerimaan laporan oleh. 4(2), 777–794.
Hairi Padhol, Marwoto Saiman, Bunari. (tahun). Peran Ninik Mamak di Kenegerian Gunung Malelo (artikel / PDF repository). Kajian peran pemangku adat dalam menyelesaikan konflik pernikahan.
Hazairin. (1985). Hukum Kekeluargaan Nasional. Jakarta: Tintamas.
Journal, T. (2025). Perkawinan dalam Perspektif Hukum Adat Indonesia : Ragam Sistem, Tradisi , dan Tantangan Modern Elvira Damayanti Daffa Arjuna Arya Putra Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya. 03(02), 99–116.
Koentjaraningrat. (1993). Kebudayaan, Mentalitas, dan Pembangunan. Jakarta: Gramedia.
Mahesa, A. A. (2020). [Repositori UIR] — kajian tentang fenomena perkawinan sesuku di Kuantan Singingi (laporan penelitian / artikel repository). Sumber data lokal penting.
Navis, A. A. (1984). Adat Minangkabau dan Falsafahnya. Jakarta: Pustaka Grafitipers.
Rusdi. (2025). Analisis Peranan Ninik Mamak dalam Pernikahan di Kabupaten Tanah Datar: Tinjauan Maqashid Syariah (Disertasi). Program Pascasarjana, UIN Sultan Syarif Kasim Riau.
Soepomo, R. (2000). Bab-Bab tentang Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita.
Ter Haar, B. (1981). Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nurma Sari (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

