Pertentangan Antara Hukum Adat Dan Hukum Islam Dalam Kasus Perkawinan Sesuku Di Kuantan Singingi
DOI:
https://doi.org/10.65359/07tft233Keywords:
Hukum Adat, Hukum Islam, Perkawinan Sesuku, Kuantan Singingi, Konflik NilaiAbstract
Penelitian ini membahas pertentangan antara hukum adat dan hukum Islam dalam kasus perkawinan sesuku di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Dalam masyarakat adat Kuantan Singingi, larangan menikah sesuku merupakan norma adat yang dianggap sakral dan dijaga turun-temurun. Sebaliknya, dalam perspektif hukum Islam, larangan perkawinan hanya berlaku terhadap hubungan mahram atau nasab tertentu, bukan karena kesamaan suku. Kondisi ini menimbulkan konflik normatif antara keyakinan adat dan ketentuan syariat Islam, terutama ketika dua individu yang sesuku hendak menikah tetapi mendapat penolakan keras dari pihak keluarga dan lembaga adat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus dan wawancara terhadap tokoh adat, ulama, dan masyarakat Kuantan Singingi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum adat masih memiliki posisi yang kuat sebagai norma sosial dan moral masyarakat, sementara hukum Islam seringkali menjadi dasar legitimasi untuk memperjuangkan hak individu dalam perkawinan. Diperlukan upaya harmonisasi antara nilai adat dan prinsip syariat agar tidak terjadi pertentangan sosial maupun keagamaan.
References
Alade, S., No, J. G., & Gorontalo, K. (2020). PERTENTANGAN HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM DI MINANGKABAU DALAM NOVEL MENCARI CINTA YANG HILANG KARYA ABDULKARIM KHIARATULLAH ( TINJAUAN SOSIOLOGI SASTRA ). 1(1), 36–49.
Ali, M. Daud. (2004). Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Rajawali Press.
Amir, M. S. (2020). Adat Minangkabau dan Hukum Islam: Analisis Hubungan Sosial Budaya dalam Masyarakat Adat. Padang: UNP Press
.
Asni, H. (2021). Adat dan Syariat di Tanah Melayu. Pekanbaru: UR Press.
Dewi, N., & Nizam, A. (2023). Pernikahan Sesuku di Minangkabau. 1(2).
Harun, H. (2020). Nilai-Nilai Adat dalam Sistem Kekerabatan Masyarakat Kuantan Singingi. Pekanbaru: LPPM UIN Suska.
Hazairin. (1985). Hukum Kekeluargaan Nasional Indonesia. Jakarta: Tintamas.
Hilman Hadikusuma. (1992). Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. Bandung: Mandar Maju.
Manan, A. (2005). Reformasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Nasution, H. (2003). Islam Rasional: Gagasan dan Pemikiran. Bandung: Mizan.
Nurdin, N. (2018). Integrasi Hukum Adat dan Hukum Islam dalam Praktik Sosial Masyarakat Melayu Riau. Riau: UNRI Press.
Rahman, A. (2019). Hukum Perkawinan dalam Perspektif Islam dan Adat Lokal di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group.
Studi, S., Nagari, D., & Kec, S. (2024). Jurnal Hukum Progresif. 7(12), 74–87.
Soepomo, R. (1986). Bab-Bab tentang Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita.
Syahrizal, A. (2017). Adat dan Islam dalam Perspektif Sosio-Historis. Medan: Perdana Publishing.
Wawancara dengan Niniak Mamak, Tokoh Adat, dan Ulama Kecamatan Kuantan Tengah, Oktober 2025.
Zainuddin, A. (2018). Hukum Adat Indonesia dalam Dinamika Sosial dan Hukum Islam. Yogyakarta: Deepublish.
Zubaedi. (2013). Kearifan Lokal dan Pendidikan Karakter. Jakarta: Pustaka Pelajar.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Meika Anggelia (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

