Penerapan Rehabilitasi bagi Penyalahguna Narkotika di Kuantan Singingi
Keywords:
Rehabilitasi, Penyalahgunaan Narkotika, NarkotikaAbstract
Penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Kuantan Singingi saat ini semakin banyak dan telah diakui oleh pemerintah sebagai masalah yang sangat serius serta berbahaya bagi masyarakat. Dalam penelitian ini, penulis menerapkan metode pendekatan yuridis empiris. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan melalui studi lapangan untuk data primer dan kepustakaan untuk mendapatkan informasi sekunder. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, pelaksanaan Tim Asesmen Terpadu berperan penting dalam menyelamatkan pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika. Ketika seseorang yang terlibat sebagai pecandu atau korban tertangkap, mereka dapat ditentukan untuk menjalani pidana penjara atau rehabilitasi, karena aparat penegak hukum memberikan sanksi pidana penjara kepada pengguna narkoba, sementara penyalahguna narkotika seharusnya dapat menjalani rehabilitasi. Kedua, terdapat hambatan dalam pelaksanaan rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika, masalah keterbatasan tempat serta sarana prasarana yang kurang memadai untuk rehabilitasi . Salah satu masalah tempat rehabilitasi narkotika adalah tidak tersedia tempat untuk melaksanakan program rehabilitasi penyalahguna narkotika yang membuat tim asesmen tidak dapat memberikan hukuman rehabilitasi.
References
Afra, H. P. (2024, 26 Juni). 188 Lembaga rehabilitasi melawan kecanduan narkotika di Indonesia. https://goodstats.id/article/188-lembaga-rehabilitasi-melawan-kecanduan-narkotika-di-indonesia-TPeHPUndang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Aida, M. (2019, 28 November). Kriteria pecandu narkotika yang wajib rehabilitasi. https://www.hukumonline.com/berita/a/kriteria-pecandu-narkotika-yang-wajib rehabilitasi-lt5ddeb9aa75887
Aulia, A. R. (2025, 12 Februari). Urgensi reformulasi kebijakan pemidanaan dalam UU narkotika. https://www.hukumonline.com/berita/a/urgensi-reformulasi-kebijakan-pemidanaan-dalam-uu-narkotika-lt67ab8cbcb537d/
Dikdik M Arief & Elisatris Gultom (2007). Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada.
Hari, S. (2003). Narkotika dan psikotropika dalam hukum pidana, Bandung, Mandar maju.
Hasbih.(2020). Penerapan rehabilitasi terhadap pecandu dan korban penyalahguna narkotika dihubungkan dengan tujuan pemidanaan, https://lnk.ink/BWp6B
Hayatun, Johari & Ummi. (2021). Efektivitas rehabilitasi pecandu narkotika menurut surat Edaran Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2010, https://www.bing.com/search?pglt=771&q=jurnal+tentang+rehabilitasi+narkotika&cvid
Humas BNN.(2019). Daftar tempat rehabilitasi narkoba di Indonesia,https://bnn.go.id/daftar-tempat-rehabilitasi-narkoba-di-indonesia/
Lawrence, M. F. (2021). Perubahan sosial dan perubahan hukum. Yogyakarta, Nusamedia.
Mochamad, F. & Muhammad, R.(2024).Penjatuhan pidana penjara dan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika, https://doi.org/10.20961/jv.v11i4.77424
Nurmalawaty.(2018). Fungsi hukum pidana dalam penanggulangan tindak pidana narkotika, https://doi.org/10.18196/jphk.1209
Priambada, (2014). Penyalahgunaan narkoba dikalangan remaja. https://media.neliti.com/media/publications/170095-ID-penyalahgunaan-narkoba-di kalangan-remaj.pdf.
Sella, S. (2020). Tinjauan yuridis pelaksanaan rehabilitasi pecandu narkotika di badan narkotika nasional kabupaten kuantan singing. https://ejournal.uniks.ac.id/index.php/PERAK/article/view/1496/1060
Silvia, F. Rahadian, Y.(2020).Implementasi kebijakan rehabilitasi pengguna narkoba pada Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat, jce.ppj.unp.ac.id/index.php/jce/article/view/400/158
Siti, W. Yeni, W.(2010). Konsep rehabilitasi bagi pengguna narkotika yang berkeadilan, https://doi.org/10.30596/dll.v3i1.3148
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Zakkia Dimas Saputra (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

