Kedudukan Hukum Adat dalam Pernikahan Masyarakat di Desa Sungai Keranji, Kec. Singingi, Kab. Kuantan Singingi
DOI:
https://doi.org/10.65359/rd2xbx95Keywords:
Hukum Adat, Pernikahan, Masyarakat Multietnis, Suku Jawa, Suku Melayu, Suku BatakAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum adat dalam pelaksanaan pernikahan masyarakat di Desa Sungai Keranji, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, yang terdiri dari berbagai suku, yaitu suku Jawa, suku Melayu, dan suku Batak. Keberagaman suku ini mempengaruhi sistem hukum adat yang diterapkan dalam perkawinan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat suku Jawa lebih mengedepankan hukum nasional dan nilai-nilai keluarga, serta tetap menghormati nasihat para sesepuh dalam penyelesaian masalah rumah tangga. Sementara itu, suku Melayu yang merupakan kelompok minoritas di daerah tersebut cenderung mengikuti hukum nasional dan adat pihak pasangan yang meminang. Adapun suku Batak tetap mempertahankan semangat kebersamaan dan gotong royong meskipun hukum adat Batak tidak sepenuhnya dijalankan secara formal. Dengan demikian, hukum adat di Desa Sungai Keranji masih memiliki peranan penting sebagai pedoman moral dan sosial dalam kehidupan perkawinan masyarakat multietnis.
References
Alhkarni, A. (2024). Minangkabau customary marriage traditions: A study of integration between adat and Islam. Jurnal Usraty, 6(1), 45-62. https://ejournal.uinbukittinggi.ac.id/index.php/usraty/article/download/8834/2214
Firmansyah, G. (2023). Implementasi hukum adat dalam prosesi perkawinan adat Minangkabau. Ultra Lex Review, 5(1), 15-28. https://journal.fhukum.uniku.ac.id/ulr/article/view/13
Hafidzi, A. (2021). A review on cultural customs of marriage traditions in the Banjar inland tribes. Idealistik: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 2(3), 101-116. https://journal.iain-manado.ac.id/index.php/PP/article/view/1477
Hidayatulloh, K., MZ, M. K., & Sutanti, A. (2020). Perancangan aplikasi pengolahan data dana sehat pada Rumah Sakit Umum Muhammadiyah Metro. Jurnal Mahasiswa Ilmu Komputer, 1(1), 18–22. https://doi.org/10.24127/.v1i1.122
Koentjaraningrat. (2009). Pengantar ilmu antropologi. Jakarta: Rineka Cipta.
Masyithoh, N. D. (2024). Sacralism of customary law in marriage. Walisongo Law Review, 2(1), 159-172. https://doi.org/10.31629/walrev.v2i1.159
Nurdiah, N. (2024). Mappaenre doi dalam perspektif fikih munakahat (Studi kasus adat pernikahan suku Bugis). Bustanul Fuqaha: Jurnal Bidang Hukum Islam, 5(3), 429-444. https://doi.org/10.36701/bustanul.v5i3.1506
Putri, H. R. (2022). Pergeseran adat perkawinan masyarakat Meranjat, Ogan Ilir. Jurnal Antropologi, 10(2), 145-158. Elaies, R. S. (2024). The tradition of capture marriage in Sumba: A review from the perspective of Indonesian positive law. JIHK: Jurnal Ilmu Hukum Kyadiren, 6(2), 82-92. https://doi.org/10.46924/jihk.v6i2.237
Putriani, A. (2024). Customary marriage and its implementation in the life of the Bugis community. International Journal of Marriage and Relationship Studies, 1(1), 86-98. https://doi.org/10.54298/ijmars.v1i1.1106
Putro, A. B. P. S. (2020). Harmonisasi hukum perkawinan adat Bali dengan hukum positif Indonesia. Jurnal Hukum & Legislatif Governance, 1(3), 250-264. https://doi.org/10.56370/jhlg.v1i3.250
Rahardjo, S. (2006). Hukum dan masyarakat. Penerbit Genta Publishing.
Saputra, E., & Busyro, B. (2018). Kawin maupah: Obligasi setelah talak tiga dalam tradisi Binjai, Pasaman. QIJIS: Qudus International Journal of Islamic Studies, 6(2), 181-220.
Sembiring, E., & Christina, V. (2014). Kedudukan hukum perkawinan adat di dalam sistem hukum perkawinan nasional menurut UU No. 1 Tahun 1974. Journal of Law, Society, and Islamic Culture, 2(2), 55-72. https://doi.org/10.22146/jolsic.50254
Soepomo, R. (1982). Bab-bab tentang hukum adat. Jakarta: Pradnya Paramita.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Farsyah Auliyah Hutapea (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

