Integrasi Hukum Adat Dengan Hukum Nasional Dalam Pengelolaan Hak Ulayat Di Kabupaten Kuantan Singingi

Authors

  • Nessha Pricillia Farales Universitas Islam Kuantan Singingi Author

DOI:

https://doi.org/10.65359/5jcxx245

Keywords:

Hak Ulayat, Hukum Adat, Hukum Nasional, Integrasi Hukum, Kuantan Singingi

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis integrasi hukum adat dengan hukum nasional dalam pengelolaan hak ulayat di Kabupaten Kuantan Singingi. Metode yang digunakan adalah studi pustaka dengan menelaah literatur, regulasi, dan hasil penelitian sebelumnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan hak ulayat di Kuantan Singingi menghadapi ketidaksinkronan antara nilai komunal adat dan sistem hukum nasional yang menekankan kepastian administrasi. Tanah ulayat masih diakui dan dikelola secara kolektif oleh masyarakat, namun pengakuan formal negara melalui sertifikasi belum berjalan efektif sehingga memicu konflik, tumpang tindih izin, serta melemahnya posisi lembaga adat. Studi ini menegaskan bahwa integrasi hukum hanya dapat tercapai melalui model yang lebih partisipatif berbasis penguatan kelembagaan adat dokumentasi wilayah ulayat, serta harmonisasi regulasi daerah agar perlindungan hak ulayat berjalan adil dan berkelanjutan.

References

Alting, H. (2011). Penguasaan Tanah Masyarakat Hukum Adat (Suatu Kajian Terhadap Masyarakat Hukum Adat Ternate). Jurnal Dinamika Hukum, 11(1). https://doi.org/10.20884/1.jdh.2011.11.1.75

Guntur, I. G. N. (2023). Ragam pengakuan formal terhadap penguasaan tanah adat di Indonesia. Tunas Agraria, 6(2), 93–109. https://doi.org/10.31292/jta.v6i2.215

Kartodihardjo, H., & Cahyono, E. (2021). Agrarian Reform in Indonesia: Analyze Concepts and Their Implementation from a Governance Perspective. Jurnal Manajemen Hutan Tropika, 27, 1–8. https://doi.org/10.7226/jtfm.27.te.1

Laturette, A. I. (2016). S a s i. Jurnal Sasi, 22, 52–66.

Lestari, R., Indra, M., Hanifah, M., & Hidayat, T. A. (2023). Menyoroti Ritme Faktor Penyebab Konflik Tanah Ulayat Di Kenegerian Kopah Kabupaten Kuantan Singingi. Bina Hukum Lingkungan, 8(1), 89–106. https://doi.org/10.24970/bhl.v8i1.260

Lubis, I., Siregar, T., Lubis, D. I. S., Adawiyah, R., & Lubis, A. H. (2025). Integrasi Hukum Adat dalam Sistem Hukum Agraria Nasional: Tantangan dan Solusi dalam Pengakuan Hak Ulayat. Tunas Agraria, 8(2), 143–158. https://doi.org/10.31292/jta.v8i2.401

Mandar, A., Santoso, P., & Kaho, J. R. (2004). Konsensus Sebagai Pilar Utamagood Governance Dalam Pengelolaan Tanah Ulayat Di Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau. Manusia Dan Lingkungan, XI(I), 40–46.

Manurung, H. N. (2018). SENGKETA TANAH ULAYAT MASYARAKAT ADAT DESA SIKIJANG KECAMATAN LOGAS TANAH DARAT KABUPATEN KUANTAN SINGINGI DENGAN PT. RAPP (RIAU ANDALAN PULP AND PAPER). JOM Fakultas Hukum, V(1), 1–15.

Rahmadi, A. (2022). Urgensi Penetapan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Jurnal Tunas Agraria, 5(1). https://doi.org/10.31292/jta.v5i1.170

Shebubakar, A. N., & Raniah, M. R. (2019). Hukum Tanah Adat/Ulayat. Jurnal Magister Ilmu Hukum (Hukum Dan Kesejahteraan), 4(1), 14.

Soetoto, E. O. H., Ismail, Z., & Lestari, M. P. (2021). Buku Ajar Hukum Adat (Pertama).

Tehupiory, A. (2016). Pengakuan Hukum Nasional Terhadap Hukum Adat dalam Kepemilikan Dan Pengolahan Tanah. Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat, 2(3), 1–16.

Wahyuningsih, Y. Y. (2020). SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA DI DESA BAROS, KECAMATAN BAROS, KABUPATEN SERANG. Jurnal Pengabdian Nasional, 3(1), 26–35. https://jurnal.polinela.ac.id/index.php/JPN/index

Downloads

Published

2025-12-20

How to Cite

Integrasi Hukum Adat Dengan Hukum Nasional Dalam Pengelolaan Hak Ulayat Di Kabupaten Kuantan Singingi. (2025). Justitia Nova, 1(2), 67-74. https://doi.org/10.65359/5jcxx245

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.