Transformasi Digital Pengelolaan Pertanahan: Kontribusi Akademis dalam Percepatan Program PTSL di Kantor Pertanahan Kuantan Singingi
Keywords:
Kontribusi Akademis, Transformasi Digital, Pengelolaan Pertanahan, Percepatan PTSL, Kantor PertanahanAbstract
Studi ini bertujuan untuk menganalisis kontribusi lingkungan akademis dalam mendukung percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi. Penelitian dilakukan melalui metode observasi partisipatif dan analisis terhadap alur kerja, pengelolaan data dokumen, serta implementasi sistem digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterlibatan akademisi berdampak positif terhadap efisiensi operasional, akurasi data pertanahan, dan percepatan pencapaian target PTSL. Optimalisasi teknologi informasi yang dilakukan turut mendorong transformasi digital berkelanjutan dalam layanan pertanahan. Temuan ini menegaskan pentingnya kolaborasi antara akademisi dan lembaga pertanahan dalam upaya modernisasi layanan publik serta peningkatan transparansi.
Kata kunci: akademisi, digitalisasi, PTSL, teknologi informasi, transformasi digital
References
Badan Pertanahan Nasional. (2020). Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional. Jakarta: Sekretariat Negara.
Badan Pertanahan Nasional. (2021). Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2021. Jakarta: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.
Budi, A. S., & Setiawan, R. (2021). Implementasi Teknologi Informasi dalam Peningkatan Layanan Publik di Sektor Pertanahan. Jurnal Administrasi Publik Indonesia, 10(1), 45–57. https://doi.org/10.1234/japi.v10i1.345
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (2020). Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan. Jakarta: Kementerian ATR/BPN.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (2021). Panduan Teknis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Jakarta: Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (2022). Transformasi Digital Pelayanan Pertanahan: Menuju Modernisasi Layanan. Jakarta: Kementerian ATR/BPN.
Kurniawan, A., & Hartati, L. (2020). Kolaborasi Pemerintah dan Perguruan Tinggi dalam Modernisasi Pelayanan Publik. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 8(2), 123–135. https://doi.org/10.25077/jip.8.2.123-135.2020
Oxford University Press. (2023). Documentation. Retrieved from https://www.oxfordlearnersdictionaries.com
Purnomo, H., & Widodo, M. K. (2019). Optimalisasi Sistem Informasi Geografis (SIG) dalam Pelayanan Pertanahan di Indonesia. Jurnal Geodesi dan Geomatika, 7(2), 88–97.
Sujarweni, V. W. (2015). Metodologi penelitian: Pendekatan praktis untuk penelitian sosial dan pendidikan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Sugiyono. (2019). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. (1960). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104. Jakarta: Sekretariat Negara.
Widodo, J. (2018). Good Governance: Telaah dari Dimensi Akuntabilitas dan Kontrol Birokrasi pada Era Desentralisasi dan Otonomi Daerah. Malang: UMM Press.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Fitria Arum Damayanti, Feby Nezelia, Arido Panji

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright & License
Hak Cipta (Copyright)
Seluruh artikel yang diterbitkan dalam jurnal ini berada di bawah hak cipta masing-masing penulis. Penulis mempertahankan hak cipta penuh atas karya mereka, dengan memberikan jurnal hak untuk pertama kali mempublikasikan artikel tersebut.
Dengan menerbitkan artikel dalam jurnal ini, penulis menyetujui bahwa karyanya akan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0), yang memungkinkan orang lain untuk:
- Berbagi – Menyalin dan mendistribusikan ulang materi dalam media atau format apa pun.
- Menyesuaikan – Mengubah, menyusun ulang, dan membuat turunan dari materi untuk kepentingan apa pun, termasuk tujuan komersial.
Namun, setiap penggunaan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Atribusi (BY) – Pengguna harus memberikan kredit yang sesuai kepada penulis asli, mencantumkan tautan ke lisensi, dan menyatakan apakah ada perubahan yang dibuat.
- Berbagi Serupa (SA) – Jika materi diubah atau disusun ulang, hasilnya harus dilisensikan dengan lisensi yang sama (CC BY-SA 4.0).
Ketentuan Lisensi
- Dengan mengirimkan artikel ke jurnal ini, penulis setuju bahwa artikel mereka akan dipublikasikan di bawah lisensi CC BY-SA 4.0.
- Penulis tetap memiliki hak untuk mendistribusikan versi yang telah diterbitkan (misalnya di repositori institusional atau situs web pribadi) dengan tetap mencantumkan publikasi awal di jurnal ini.
- Jurnal ini mengizinkan dan mendorong penulis untuk mengunggah artikel mereka ke repositori atau platform lain sebelum dan selama proses pengiriman artikel, untuk meningkatkan visibilitas dan dampak penelitian.